Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Dalam Negeri ingin menarik kewenangan pengajuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) melalui satu pintu, agar pembahasan rancangan undang-undangnya di DPR dapat berjalan efektif.
"Kami minta supaya itu diajukan di Pemerintah melalui satu pintu saja, supaya kami bisa mempersiapkan secara teknis persyaratan calon DOB sebelum dibahas RUU-nya di DPR," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa.
Dia mengeluhkan pengajuan 19 RUU DOB, yang dibahas sejak 2012, tidak dilakukan dengan persiapan matang, sehingga calon daerah pemekaran yang masih belum selesai persoalan batas wilayah sudah diajukan ke DPR.
"Ini menunjukkan bahwa teman-teman di DPR mengalami persoalan, kurang memiliki kemampuan teknis. Untuk pembentukan DOB ke depan, soal syarat batas wilayah itu harus sudah beres ketika draf RUU dimasukkan ke DPR," kata Guru Besar Politik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Menurut catatan evaluasi Kemdagri, dari 256 DOB hingga 2012, sebesar 70 persen daerah gagal menjalankan otonomi termasuk tujuannya dalam menyejahterakan masyarakat. (WRA)
Kemendagri Ingin Tarik Kewenangan Pengajuan Pembentukan DOB
Selasa, 11 Juni 2013 22:36 WIB