Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan menandatangani berita acara serah terima personel, prasarana dan dokumen (P2D) menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada 27 September 2016.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, di Denpasar, Senin mengatakan penandatanganan berita acara serah terima oleh gubernur tersebut terkait dengan peralihan kewenangan pengelolaan beberapa sektor dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, demikian juga sebaliknya.
Dia mencontohkan, untuk bidang pendidikan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK akan beralih dari pemerintah kabupaten/kota menjadi pemerintah provinsi.
Namun, ujar TIA, sesuai dengan surat dari Menteri Dalam Negeri, serah terima besok itu tidak termasuk pendanaan. Pendanaan SMA/SMK hingga 31 Desember 2016 itu masih menjadi kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota.
Untuk gaji guru misalnya dari Kementerian Keuangan hingga akhir 2016 ini, masih langsung ditransfer ke kabupaten/kota. "Per 1 Januari 2017, baru penuh pendanaannya di pemerintah provinsi," ujarnya.
Menurut dia, dengan penandatangan P2D tersebut, artinya sudah resmi SMA/SMK dikelola oleh pemerintah, meskipun per 1 Januari 2017 baru bisa difasilitasi pendanaannya.
"Oleh karena itu, selama tiga bulan ke depan ini, yang kami lakukan adalah penyiapan rambu-rambu terkait dengan pengelolaan SMA/SMK," katanya.
Di samping itu, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan pembahasan pembentukan dan susunan perangkat daerah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hal ini untuk di bidang pendidikan juga berimbas dihapusnya beberapa bidang di Disdikpora kabupaten/kota dan Disdikpora provinsi. "Kalau sudah selesai struktur organisasinya, baru lanjut pengisian orang, kemudian pembahasan anggaran," ucap TIA.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali Jayadi Jaya, dalam penandatanganan berita acara serah terima pada 27 September 2016 itu ada empat sektor yang diserahterimakan.
Selain sektor pendidikan (pengelolaan SMA/SMK), juga ada serah terima kewenangan di bidang tenaga kerja, kehutanan, dan perindustrian perdagangan. (WDY)
Pastika Teken Serah Terima P2D 27 September
Senin, 26 September 2016 18:17 WIB