Pulau Margarita, Venezuela (Antara Bali) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla
mengatakan Singapura tidak berhak untuk mencampuri masalah kepemilikan
warga negara Indonesia apalagi negara itu menganut devisa bebas.
"Tentu kita sayangkan kalau itu benar. Singapura tentu tak berhak
untuk campuri masalah masalah kepemilikan, apalagi Singapura menganut
devisa bebas sama dengan kita," kata Wapres M Jusuf Kalla di sela-sela
menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok ke 17 di pulau Margarita,
Venezuela, Sabtu.
Sebelumnya diberitakam sejumlah bank swasta di Singapura melaporkan
nasabah mereka asal Indonesia terkait dugaan transaksi mencurigakan
kepada Commercial Affairs Department (CAD), unit kepolisian Singapura
yang bertugas menangani kejahatan finansial.
Nasabah Indonesia yang dilaporkan tersebut IKUT berpartisipasi dalam program amnesti pajak pemerintah Indonesia.
Wapres menegaskan bahwa hal ini merupakan akibat devisa bebas dimana
orang bisa menaruh uangnya ke mana mana walaupun juga ini bagi
Indonesia hal itu pelanggaran namun berdasarkan UU amnesti pajak hal itu
diampumi
"Orang tak bayar pajak itu kan pelanggaran karena itu diampuni. Tapi
negara lain tak boleh turut campur urusan negara kita," kata Wapres
Pernyataan Wapres sangat tegas karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melayangkan protes ke Singapura.
Menurut
UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pengusaha Indonesia
yang memiliki aset di luar negeri tidak akan diselidiki dugaan
pelanggaran pajaknya jika mereka mengajukan amnesti pajak yang berlaku
hingga 31 Maret 2017.
CAD mewajibkan bank swasta di Singapura
untuk melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (ST) nasabah mereka
supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Hal ini berarti, perbankan Singapura bisa kehilangan nasabah besar
mereka dari Indonesia. Diperkirakan aset nasabah Indonesia di Singapura
mencapai US$ 200 miliar, atau sekitar 40 persen dari aset perbankan
swasta di Singapura. (WDY)
Wapres: Singapura Tak Boleh Campuri Kepemilikan WNI
Minggu, 18 September 2016 10:02 WIB