Singaraja (Antara Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buleleng, Bali, menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu diperbolehkan mengabdikan diri sebagai perangkat desa.
"Syaratnya mengacu kepada Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendragri) 83 2015 dimana PNS harus mendapatkan izin dari Bupati," kata Kepala BPMPD Buleleng, I Gede Sandhiyasa di Singaraja, Bali, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menggodok peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dimana sudah disetujui dan tinggal menyelesaikan verifikasi ke Pemerintah Provinsi Bali.
Ia menambahkan, saat ini yang paling krusial tentang pendidikan minimal SMU atau sederajat. Kemudian persyaratan umur minimal 20 sampai 42 tahun.
Sementara ini, belum ada penerapan di lapangan terhadap PNS menjadi perangkat desa karena Perda belum diundangkan dan menunggu hasil verifikasi di tingkat provinsi.
Sebelumnya terdapat Perda No 8 tahun 2006 bahwa sekretaris desa diisi PNS. Belakangan dengan munculnya Pemendagri 83 tahun 2015 PNS dapat mengisi jabatan sebagai perangkat desa berdasaran ijin Bupati.
"Salah satu tujuan pengangkatan PNS sebagai bagian dari perangkat desa adalah membantu kinerja masyarakat di desa. PNS cara kerjanya sudah diatur dan aplikasi terhadap aturan dinilai lebih banyak mengetahui dibandingkan perangkat desa," kata dia. (WDY)