Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menambah pelayanan amnesti pajak untuk mengantisipasi membeludaknya wajib pajak memanfaatkan pengampunan pajak untuk tarif dua persen yang berakhir pada September 2016.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa Kanwil DJP Bali juga membuka pelayanan amnesti pajak selain delapan Kantor Pelayanan Pajak.
Sedangkan untuk hari pelayanan juga ditambah baik untuk pelayanan amnesti pajak di Kanwil DJP Bali maupun di delapan Kantor Pelayanan Pajak yakni hari Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 Wita dan Minggu mulai 08.00-12.00 Wita.
Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di wilayah Bali juga menyediakan layanan "help desk" amnesti pajak yaitu di KP2KP Kerobokan dan Amlapura.
"Unit ditambah, hari kerja juga ditambah supaya wajib pajak tidak ada yang tidak terlayani," katanya.
Amnesti pajak periode pertama berlaku mulai Juli-September dengan pengenaan pajak sebesar dua persen untuk dana yang dialihkan dan dilaporkan di dalam negeri. Sedangkan periode kedua (tiga persen) dan periode ketiga (lima persen).
Sedangkan bagi wajib pajak yang hanya melaporkan aset di luar negeri dan tidak merepatriasi aset ke dalam negeri, maka dikenakan pajak empat persen apabila disampaikan surat pernyataan harta pada periode pertama, enam persen (periode kedua) dan 10 persen (periode tiga).
Hingga saat ini, jumlah uang tebusan dengan tarif dua persen mencapai Rp29,9 miliar sedangkan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 371 surat. (WDY)
DJP Bali Tambah Pelayanan Amnesti Pajak
Kamis, 1 September 2016 16:06 WIB