Denpasar (Antara Bali) - Jumlah uang tebusan amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali melonjak pada 30 September 2016 untuk tarif dua persen.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Eliza Rahel di Denpasar, Jumat, menjelaskan bahwa per 30 September 2016 hingga pukul 08.00 Wita uang tebusan sudah terkumpul Rp517 miliar. "Sejak seminggu terakhir lonjakannya luar biasa," katanya.
Lonjakan drastis pembayaran uang tebusan mulai dirasakan sejak tiga hari terakhir yakni pada Rabu (28/9) mencapai Rp283,9 miliar dan saat ini melesat hingga tembus Rp517 miliar.
Rahel menambahkan untuk dana repatriasi dari luar negeri hingga pukul 08.00 Wita mencapai Rp144 miiar, deklarasi luar negeri Rp2,16 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp23,14 triliun.
Sementara itu pantauan di Pelayanan Amnesti Pajak di kantor setempat juga tampak dipenuhi wajib pajak yang hendak memanfaatkan hak amnesti pajak pada hari terakhir tarif dua persen.
Kanwil DJP Bali sendiri menyiapkan empat ruang khusus untuk melayani kebutuhan amnesti pajak dengan total 24 meja pelayanan yang terdiri dari 10 meja untuk melayani pertanyaan seputar amnesti pajak dan 14 lainnya untuk menerima amnesti pajak.
Rahel lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya siap melayani kebutuhan terkait pengampunan pajak hingga semua wajib pajak terlayani.
Memasuki 1 Oktober 2016, tarif tebusan amnesti pajak akan naik dari dua persen menjadi tiga persen hingga akhir Desember 2016 dan Januari-Maret 2017 menjadi lima persen.(ADT)