Denpasar (Antara Bali) - Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi sebagai imbas kredit bermasalah.
"Kerja sama ini dalam bentuk bantuan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara," kata Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding Anwar usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan perpanjangan pada 3 Februari 2016 di Jakarta melanjutkan kerja sama sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi.
Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain.
Diding menyampaikan bahwa kerja sama Perum Jamkrindo dengan kejaksaan khususnya dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi semakin relevan terutama dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian dalam memutus klaim. Sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan.
"Kami membutuhkan `legal opinion` dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Diding.
Diding menuturkan, potensi subrogasi sangat besar dengan jumlah saldo subrogasi perusahaan pelat merah itu secara keseluruhan per tanggal 31 Juli 2016 mencapai Rp4, 2 triliun.
Selama periode Januari-Juli 2016 perusahaan telah membukukan pendapatan subrogasi sebesar Rp127 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari-Juli 2016 sebesar Rp455 miliar.
Sementara itu Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Bambang Setyo Wahyudi menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan sinergi selaku jaksa pengacara negara untuk mengawal dan mendampingi Jamkrindo baik tingkat pusat maupun daerah.
"Kami berikan pendampingan mulai proses hingga kegiatan itu berakhir atau memberikan pendapat hukum atau memberikan semacam penegakan hukum dalam hal Jamkrindo digugat, kami berada di depan. Apabila Jamkrindo ada yang perlu disolusikan, kami mewakili sebagai penggugat," katanya.
Penandatangan kerja sama dengan kejaksaan rencananya dilakukan dalam tiga kesempatan.
Penandatanganan di Bali ini merupakan kesempatan kedua yang melibatkan Kantor Cabang Perum Jamkrindo wilayah kerja Kanwil V (Semarang), Kanwil VI (Surabaya), Kanwil VII (Denpasar) dan Kanwil VIII (Banjarmasin) bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. (WDY)