Pekanbaru, Riau (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, menyebutkan, Singapura sudah membuat undang-undang yang bisa mempidanakan warga negara Indonesia yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.
"Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Selasa.
Riau dan Kalimantan Barat, dia menyebut, menjadi fokus utama dalam masalah ini. Riau lokasinya dekat dengan Singapura maka dia nilai rawan.
Pemerintah sudah menggelar koordinasi puncak mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di delapan provinsi yang potensial terjadi kebakaran hutan dan lahan secara serius. (WDY)