Amlapura (Antara Bali) - Bupati Karangasem, Bali I Gusti Ayu Mas Sumatri secara simbolis menyerahkan remisi kepada 94 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kabupaten Karangasem.
Pengurangan masa hukuman itu diserahkan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumantri seusai bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan RI di Lapas tersebut, Rabu.
Upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI tersebut diikuti seluruh napi sebanyak 189 orang yang terdiri atas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB sebanyak 174 orang dan Lembaga Pembinaan (LP) Khusus Anak Karangasem 15 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karangasem Kusriyantoro menjelaskan dari 174 orang Napi pada LP Klas IIB, sebanyak 85 napi yang menerima Remisi, dua di antaranya langsung bebas.
Kedua napi tersebut adalah Kadek Diari Arsana Eka Putra dan Daeng Abdul Rahman. Sedangkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak dari 15 napi sembilan orang di antaranya menerima remisi sehingga totalnya di Kabupaten Karangasem yang menerima remisi sebanyak 94 orang.
Kusriyantoro menjelaskan, sesuai Kepres RI No 174 tahun 1999, bahwa semua napi dan anak berkomflik dengan hukum, yang memenuhi persyaratan pada setiap peringatan HUT RI diberikan remisi umum.
Selain itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI PK.01.01.02 tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2016.
Ke-85 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas empat orang menerima pengurangan enam bulan, empat orang lima bulan, sembilan orang empat bulan, 20 orang tiga bulan dan 12 orang masing-masing satu bulan.
Sembilan napi penghuni LP khusus anak yang mendapat remisi terdiri atas satu orang selama tiga bulan, empat orang masing-masing dua bulan dan empat orang masing-masing satu bulan.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri pada kesempatan itu menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang telah mendapatkan remisi.
"Khususnya yang hari ini bebas, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Tuhan, sebagai landasan dalam menjalankan kembali kehidupan ditengah-tengah keluarga dan anggota masyarakat," ujar Bupati IGA Mas Sumantri.
Ia juga mengingatkan jadilah insan yang mentaati hukum, insan yang berhaklak dan berhati luhur serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.
Selain itu kepada seluruh warga binaan Bupati IGA Mas Sumantri juga berpesan kepada mereka yang belum memperoleh remisi agar bersabar, karena remisi itu adalah hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (WDY)
Bupati Karangasem Serahkan Remisi Kepada 94 Napi
Rabu, 17 Agustus 2016 19:58 WIB