Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto menyatakan tuduhan status kewarganegaraan ganda terhadap
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar harus
diselidiki karena merupakan persoalan serius terkait kedaulatan negara.
Kewarganegaraan
ganda bagi seorang pejabat negara, terlebih yang memegang peran
strategis di sektor energi dan sumber daya mineral, tidak bisa ditolerir
mengingat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas
menyatakan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika
yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
"Tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa
Archandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing.
Sebab sekiranya hal tersebut benar, negara tidak boleh kalah dalam
menjamin pelaksanaan perintah konstitusi dan undang-undang yang mengatur
monoloyalitas kewarganegaraan," ujar Hasto dalam keterangan pers yang
diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (14/8).
Dalam hal ini, PDI-P mengingatkan bahwa dalam waktu dekat akan
dilakukan negosiasi atas penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan
mineral lainnya. Persoalan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia
dipastikan mengundang berbagai kepentingan asing untuk masuk.
Karena itu, menurut Hasto, para pembantu Presiden Joko Widodo harus
bisa melindungi presiden dari berbagai kepentingan asing yang mengancam
kepentingan nasional dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
"Di sinilah pentingnya nasionalisme bagi seluruh pembantu presiden.
Mengutamakan kepentingan nasional harus menjadi kredo (dasar tuntutan
hidup) bagi seluruh pembantu presiden, sedangkan memiliki dua
kewarganegaraan akan merancukan dedikasi WNI terhadap bangsa dan
negara," tuturnya.
PDI-P juga mencermati pihak-pihak tertentu yang sengaja menempatkan
Presiden Jokowi dalam posisi sulit sehingga tidak melakukan pengecekan
dengan teliti saat calon-calon menteri dibahas dalam perombakan kabinet
jilid II.
Sebagai partai koalisi pemerintah, PDI-P yakin bahwa Presiden Jokowi
selalu konsisten menjalankan perintah konstitusi dan melaksanakan
undang-undang yang mengatur monoloyalitas kewarganegaraan.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional dari
Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, meminta Archandra Tahar jujur
terkait status kewarganegaraannya.
Kejujuran tersebut dapat diungkapkan dengan menjawab dua pertanyaan
yakni apakah selama hidup dirinya pernah mengangkat sumpah untuk setia
pada negara Amerika Serikat seperti yang gencar diberitakan media sejak
Sabtu (13/8).
"Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor
Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor
Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," kata Hikmahanto
melalui pesan singkat yang diterima Antara.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia,
yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya
berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," ujar Hikmahanto. (WDY)
PDIP: Tuduhan Kewarganegaraan Ganda Archandra Harus Diselidiki
Senin, 15 Agustus 2016 8:40 WIB