Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017 dari 25 SMP dan SMA di Pulau Dewata yang telah dilakukan pemantauan.
"Pelanggaran utamanya adalah kelebihan kuota siswa yang diterima dari yang sudah ditetapkan," kata Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat.
Di antaranya penambahan siswa di luar jalur yang ada seperti yang terjadi di SMAN 1 Tabanan, SMAN 2 Tabanan, SMPN 1 Tabanan, SMAN 1 Kediri, dan SMPN 3 Tabanan. Ada pula indikasi praktik calo oleh guru di SMPN 2 Kuta, Badung, selain itu ORI juga menemukan ada orang tua siswa yang mencari jalur belakang di SMPN 3 Mengwi dan SMPN 2 Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Di SMPN 2 Singaraja menerima siswa baru melebihi daya tampung ruangan sekolah, di SMAN 1 Denpasar terjadi penerimaan siswa yang bermasalah lewat jalur prestasi, serta di SMAN 1 Bangli terjadi penambahan siswa di luar jalur resmi, dan penyimpangan prosedur terjadi di SMPN 1 Kuta Utara dan SMAN 1 Kuta Utara, Badung.
Menurut Umar, adanya penambahan siswa di berbagai sekolah tersebut diindikasikan karena ada intervensi dari jajaran eksekutif dan legislatif dari kabupaten/kota dalam proses PPDB. Sehingga akhirnya pihak sekolah tidak bisa menolak menerima siswa yang mendapat "surat sakti" dari pihak Dinas Pendidikan maupun anggota DPRD.
Menurut Umar, terkait dengan sekolah yang menerima siswa melebihi kuota, pihak Disdikpora masing-masing kabupaten/kota sejauh ini tidak dapat memberikan sanksi karena dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB itu tidak diatur sanksi yang tegas ketika ada pelanggaran kuota siswa yang diterima.
"Makanya kami menyarankan agar tahun mendatang ada juknis yang tegas memuat sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan," ucap Umar.
Di samping itu, pihaknya menyarankan supaya ke depan harus ada insentif yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang berada di kecamatan sehingga tidak ada perpindahan siswa lagi dari kecamatan ke ibu kota kabupaten.
"Kami sarankan agar dalam PPDB 2017 itu ada pengawasan yang sifatnya melekat. Pengawasan ini dibentuk oleh pemerintah daerah yang melibatkan unsur Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Umar.
Umar mengatakan pemantauan proses PPDB tahun ini sebaran sekolahnya lebih luas dibandingkan tahun sebelumnya yang saat itu lebih terfokus pada sekolah-sekolah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. "Ada beberapa lokasi yang kebetulan kami sedang melakukan kegiatan di sana, jadi sekaligus kami melakukan pemantauan PPDB," ucap Umar. (WDY)