Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan sebanyak 65 penyuluh bahasa Bali yang telah ditetapkan sebagai tenaga kontrak melalui surat keputusan gubernur, mengundurkan diri ketika harus menandatangani kontrak kerja.

Dewa Beratha, di Denpasar, Rabu berpandangan penyebab mundurnya tenaga kontrak tersebut kemungkinan karena ada yang sudah terikat kontrak kerja dengan instansi lain, ataupun dengan alasan tidak berani keluar "kandang".

Menurut dia, lima kabupaten di Bali (Kabupaten Bangli, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana) kekurangan jumlah penyuluh bahasa Bali yang lulus seleksi dibandingkan jumlah keseluruhan desa. Sehingga harus dipenuhi dari empat kabupaten/kota lainnya yaitu dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Karangasem yang jumlah pelamarnya berlebihan.

"Tetapi kepastian berapa yang tidak bertugas, tentu akan didapatkan pada awal Agustus. Mereka (penyuluh-red) harus menyampaikan daftar hadir dan membuat laporan kegiatan, sebagai kelengkapan untuk kami mulai memproses pengajuan honor mereka," ujar Dewa Beratha.

Pihaknya memperoleh data 65 penyuluh yang mengundurkan diri itu berdasarkan jumlah pelamar yang telah lulus semua tahapan seleksi, namun akhirnya tidak menandatangani kontrak kerja saat dikumpulkan oleh jajaran Disbud Bali beberapa waktu lalu.

Dari 716 penyuluh bahasa Bali yang akan ditempatkan pada 716 desa di Pulau Dewata itu, sebanyak 65 orang tidak menandatangani kontrak.

Hanya penyuluh dari Kabupaten Karangasem yang semuanya menandatangani kontrak, sedangkan untuk delapan kabupaten/kota lainnya ada sejumlah penyuluh yang tidak menandatangi yakni untuk Kabupaten Bangli (3), Klungkung (3), Gianyar (5), Denpasar (2), Badung (2), Tabanan (15), Buleleng (20), dan Jembrana (15).

Dewa Beratha menyayangkan mundurnya penyuluh bahasa Bali yang seharusnya mulai bertugas 1 Juli 2016 itu. "Ini `kan baru di Bali, belum di luar Bali. Di Bali saja mereka tidak berani. Berarti sesungguhnya tidak ada jiwa ingin melestarikan bahasa Bali. Kalau tidak tamatan bahasa Bali, `kan tidak mungkin orang luar yang akan mengisi," ucapnya.

Padahal, lanjut dia, sebenarnya mereka yang ditugaskan ke luar kabupaten itu diprioritaskan bagi para penyuluh yang berstatus masih bujangan, sedangkan yang sudah menikah diupayakan tetap bertugas di kabupaten/kota asalnya.

Untuk desa-desa yang tidak ada penyuluh bahasa Balinya karena telah mengundurkan diri, untuk tahun ini akan dibiarkan kosong. "Hasil pembahasan dengan Ketua Komisi IV DPRD Bali, jika ini diadakan proses pengisian, harus melalui proses pengubahan SK Gubernur Bali dan ini kembali membutuhkan waktu," kata Dewa Beratha. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026