Denpasar (Antara Bali) - I Gusti Made Patra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis, membantah telah menikmati uang hasil korupsi terkait dugaan kasus Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perdin DPRD) Kota Denpasar.
"Klien kami tidak menikmati uang hasil korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Denpasar itu, dia hanya sebagai petugas administrasi," ujar Kuasa Hukum tersangka Ketut Rinata, di Denpasar.
Pihaknya menegaskan, yang bertanggungjawab dalam kasus ini merupakan bagian keuangan di DPRD Kota Denpasar, karena kliennya tidak pernah memegang uang tersebut.
"Seharusnya yang bertanggungjawab atas kasus ini bagian keuangan di DPRD Denpasar dan klien kami tidak memegang tugas itu," ujarnya.
Saat ditanya kerugian negara terkait kasus itu, pihaknya tidak mengingat jumlah kerugiann negara akibat dugaan kasus Perdin DPRD Denpasar itu.
"Yang jelas jumlah kerugiannya saya tidak ingat, namun tidak lebih dari Rp1 miliar," katanya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat tetap mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka, karena upaya tersebut merupakan hak kliennya.
"Saat ini klien kami akan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Denpasar sudah menetapkan satu tersangka terkait dugaan korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar yang menjerat tersangka yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AP.
Selain itu, kejaksaan juga telah memeriksa beberapa saksi dari anggota Dewan yakni Ketut Nuada yang merupakan anggota DPRD Denpasar Fraksi Demokrat, I Putu Oka Mahendra (Fraksi Golkar), I Nyoman Tamayasa (Fraksi Indonesia Raya), Kadek Agus Arya Wibawa (Fraksi PDIP).
Selanjutnya, I Made Kayun selaku Direktur Bali Travel Daksina, Gede Sutiawan (manajer marketing Bali Travel Daksina) dan IB Putu Sudhayantana (travel Sunda Duta). (WDY)