Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengusulkan perlu adanya upaya humanitarian intervention untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina.
"Dalam hukum internasional dikenal doktrin Humanitarian Intervention yaitu
militer negara asing atau pasukan yang diberikan mandat oleh PBB bisa
saja masuk ke wilayah kedaulatan sebuah negara untuk menyelamatkan nyawa
manusia dan menghindari terjadinya pembunuhan massal," katanya di
Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, Humanitarian Intervention bisa dijadikan preseden pembebasan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Untuk menghindari polemik, Charles memilih menggunakan terminologi
operasi pembebasan ketimbang operasi militer karena dalam UU Filipina
tidak mengizinkan militer asing untuk beroperasi di wilayah
kedaulatannya.
"Namun saya rasa operasi pembebasan untuk menyelamatkan manusia
tidak dilarang. Tidak bedanya dengan operasi-operasi penyelamatan yang
melibatkan militer asing dalam hal bencana alam seperti longsor dan
gempa bumi," ujarnya.
Politikus PDIP itu menilai, operasi pembebasan terhadap sandera WNI
harus segera dilakukan dan jangan sampai dibiarkan terlalu lama dan
Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan tidak akan membayarkan uang
tebusan.
Charles mengatakan, diketahui penculikan-penculikan ini bukan
didasarkan oleh faktor ideologis tetapi semata-mata untuk mencari uang.
"Makin lama sandera ditahan oleh kelompok Abu Sayaf maka makin berbahaya pula nyawa para sandera," katanya.
Menurut dia, militer Filipina pasti sudah memiliki koordinat lokasi
para sandera dan penyanderanya apalagi sudah ada komitmen bantuan dari
Indonesia dan Malaysia. Selain itu dia menilai, sumber daya intelijen
militer negara-negara di kawasan bisa dimaksimalkan saya yakin
pembebasan sandera bukan hal yang mustahil dilakukan.
"TNI pun sudah berkali-kali menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk melakukan operasi pembebasan," ujarnya.
Dia menegaskan, Filipina sebagai negara yang sudah meratifikasi
Konvensi Internasional tentang Penyanderaan, diwajibkan untuk melakukan
segala upaya untuk memastikan pembebasan sandera, termasuk melalui upaya
multilateral.
Komisi I DPR menurut dia, mendukung penuh upaya melakukan operasi
pembebasan apapun itu bentuknya dan penyelamatan nyawa para sandera
harus diutamakan di atas kepentingan politik apapun. (WDY)
DPR Usul Gunakan "Humanitarian Intervention" Bebaskan WNI
Minggu, 17 Juli 2016 20:20 WIB