Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan merumuskan ulang skema
distribusi dana desa sehingga dapat lebih tepat dan sesuai dengan
kebutuhan pembangunan bagi masing-masing desa.
Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mentransfer
dana desa menggunakan formula rasio 90 persen dibagi secara merata dan
10 persen sisanya menggunakan variabel penduduk, luas wilayah, serta
kondisi infrastruktur desa.
"Formula itu yang sekarang dipakai, tapi itu belum cukup
mencerminkan kondisi yang riil. Jadi perlu diperbaiki lagi formulanya ke
depan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Sofyan Djalil saat ditemui usai raker dengan Komisi XI di Jakarta, Kamis
malam.
Sofyan sendiri menuturkan, saat ini pihaknya memang tidak memiliki
wewenang untuk mengubah skema transfer dana desa tersebut karena
merupakan domain Kementerian Keuangan.
Namun, lanjutnya, dengan rencana penguatan peran Bappenas dalam
merencanakan dan mengalokasikan anggaran yang sebentar lagi payung
hukumnya akan keluar, skema transfer dana desa akan diperbaiki.
"Masalahnya, standar yang digunakan saat ini adalah standar
Kementerian Keuangan, Bappenas tidak punya wewenang ke sana. Oleh sebab
itu, penguatan peran Bappenas termasuk untuk melihat bagaimana kita
membuat standar-standar yang lebih mencerminkan kondisi riil," kata
Sofyan.
Menurut Sofyan, untuk perbaikan formulasi dana desa dalam jangka
panjang, memang perlu memperhatikan ketentuan yang lebih spesifik kepada
kewilayahan (region).
"Misalnya Nagari (di Sumatera Barat), luasnya luar biasa besar, tapi
(mendapatkan dana desa) sama dengan sebuah desa di tempat lain. Selama
ini aturan yang berlaku untuk semua, namun cocok untuk daerah satu belum
tentu di daerah lain," ujarnya.
Kementerian Keuangan saat ini mengklaim, skema 90 persen : 10 persen
yang digunakan saat ini merupakan opsi terbaik di mana rasio perbedaan
antara dana desa tertinggi dan terendah yang paling kecil.(WDY)
Skema Distribusi Dana Desa akan Diubah
Jumat, 15 Juli 2016 7:14 WIB