Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak ada niat untuk menghambat pencairan dana hibah dan bansos kepada masyarakat seperti yang dikeluhkan sejumlah anggota Dewan provinsi setempat.
"Dalam proses pencairan hibah dan bansos, jajaran eksekutif Pemprov Bali senantiasa berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Perubahan sejumlah aturan juga memengaruhi proses pencairan hibah dan bansos," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, jajaran eksekutif Pemprov Bali telah berupaya maksimal agar dana hibah/bansos yang dimohonkan masyarakat dapat secepatnya dicairkan.
Terkait dengan perubahan regulasi antara lain terjadi pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang diganti dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang besumber dari APBD.
Perubahan aturan ini, ujar dia, berimplikasi pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2014. "Mengikuti aturan di atasnya, keluarlah Pergub Nomor 29 Tahun 2016. Inilah yang kita pedomani dalam pencairan dana hibah dan bansos," ujarnya.
Pergub ini, kata Dewa Mahendra, diterbitkan 30 Mei 2016 dan langsung dikoordinasikan dengan SKPD terkait yang menangani hibah/bansos. Jajaran SKPD pun bergerak cepat dan berupaya maksimal memproses proposal yang diajukan lembaga dan masyarakat.
Perubahan aturan juga terjadi pada pemberian bantuan desa pakraman (desa adat) dan subak. BKK desa pakraman dan subak ditangani Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali.
Menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, BPMPD langsung turun melakukan sosialisasi pada 26 April hingga 11 Mei 2016 lalu. Untuk tahun anggaran 2016, BPMPD menyalurkan BKK bagi 1.386 Desa Pakraman dan 2.559 subak dengan total anggaran mencapai Rp405,15 miliar.
Mengacu data dari BPMPD, hingga saat ini dana BKK bagi 305 desa pakraman dan 740 subak telah direalisasikan.
Selain BPMPD, dana hibah/bansos juga dianggarkan di sejumlah SKPD lain seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga serta Biro Kesra Setda Provinsi Bali.
Dewa Mahendra pun memberi gambaran umum pencairan hibah/bansos pada salah satu SKPD tersebut. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali misalnya, pada tahun anggaran 2016 ini menangani 444 buah proposal pengajuan dana hibah/bansos.
Dari pengajuan tersebut, 209 diantaranya telah dibuatkan konsep SK dan diajukan ke Biro Hukum. Hanya saja, konsep SK tersebut dikembalikan karena belum dilengkapi sejumlah persyaratan antara lain surat keterangan domisili, struktur organisasi dan surat pernyataan tidak menerima hibah pada tahun sebelumnya.
Sementara sisanya sebanyak 235 proposal masih dikoordinasikan dengan jajaran DPRD Bali yang memfasilitasi pengajuan hibah/bansos tersebut.
Dewa Mahendra juga menginformasikan bahwa tidak seluruh proposal dapat diproses dengan cepat karena belum komplitnya kelengkapan administrasi. Untuk mengatasi kendala ini, SKPD terkait telah berupaya berkoordinasi dengan pihak pemohon agar segera melengkapi proposal mereka.
Mantan Penjabat Bupati Bangli itu juga menyayangkan sikap anggota DPRD Bali yang mengeluarkan ancaman boikot sidang terkait proses pencairan hibah/bansos. Dia berharap semua pihak menyikapi persoalan ini dengan jernih agar tak merugikan masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada.
Menurut dia, aksi boikot itu justru akan merugikan masyarakat. "Pemprov itu kan terdiri dari legislatif dan eksekutif. Kalau salah satu boikot, kan bukan pemerintah yang rugi, tapi masyarakat. Kita ibarat suami istri yang harus sejalan, selaras dan seirama untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Ketut Lihadnyana menyampaikan komitmen jajarannya untuk dapat menuntaskan pencairan BKK desa pakraman dan subak tepat waktu.
Lihadnyana berharap agar dana tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk penguatan adat dan budaya Bali. (WDY)
Pemprov Bali Tegaskan Tak Hambat Pencairan Hibah
Rabu, 13 Juli 2016 16:04 WIB