Mangupura (Antaranews Bali) - DPRD Badung, Bali mendorong proses pencairan dana hibah yang dilakukan pemerintah daerah setempat agar taat asas dan sesuai dengan aturan.
"Kami menyepakati dalam pembahasan proses pencairan dana hibah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu tertib secara administrasi maupun ketentuan lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua DPRD Badung I Putu Parwata di Mangupura, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan agar tidak keluar dari ketentuan dan arahan Permendagri Nomor 14 mengenai bantuan hibah.
"Di mana sangat jelas diatur pemberian dana hibah dapat diberikan untuk percepatan proses pembangunan, artinya penyerahan hibah harus bersifat hal yang wajib untuk kepentingan masyarakat," katnaya.
Parwata mengakui banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan proses pencairan dana hibah.
"Agar dalam ketentuannya tidak bias maka kami menggelar rapat koordinasi, Senin (5/2) lalu tentang bagaimana proses pencairan hibah ini," kata dia.
Ia mengatakan dalam pembahasan masalah dana hibah melalui forum itu, ada sejumlah masukan dari anggota dewan kepada pihak eksekutif untuk tercapainya kesamaan persepsi tentang pelaksanaan program tersebut.
"Menurut pandangan eksekutif, SOP (standar operasional prosedur) untuk penerimaan bantuan hibah, maka proposalnya harus sudak masuk pada Maret 2018, sedangkan dewan mengharapkan proposal ini bisa masuk setelah Maret 2018," kata dia.
Secara teknis, penetapan RAPBD itu terhitung 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Oleh karena itu, katanya, dalam pembahasan tersebut, pencairan hibah dapat dilakukan paling lambat pada 10 November dan pengajuan penyerahan hibah sudah diterima Bagian Kesra Pemkab Badung, sehingga prosesnya tidak keluar dari aturan.
"Jangan sampai setelah ada penetapan APBD baru keluar proposal. Nah, ini yang salah, sehingga kami tidak mau keluar dari aturan atau melanggar aturan. Namun, kami ingin taat asas," ujarnya. (WDY)