Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan penghapusan bunga pajak dan denda untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 20 Juni 2016.
"Dengan adanya penghapusan bunga dan denda pajak, maka masyarakat punya ruang untuk menyelesaikan kewajibannya, karena masyarakat cukup membayar besaran PKB dan BBNKB regulernya saja," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Dia mengemukakan, setidaknya ada tiga tujuan utama dari pemberlakuan kebijakan tersebut yakni terkait pemuktahiran data untuk perbaikan basis data yang dimiliki, kepastian kepemilikan kendaraaan, dan penyelesaian tunggakan pembayaran pajak.
"Dengan pemuktahiran data, maka bisa diketahui perkembangan kepemilikan kendaraan dan posisi kendaraan ada dimana," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Selain itu, lanjut dia, kalau datanya tidak mutakhir, susah juga bagi pemerintah untuk menentukan kendaraan tersebut masih aktif dipergunakan atau tidak, hal ini terkait dengan besaran tunggakan pajak.
"Dari aspek pajak, dengan adanya kebijakan ini, maka pajak regulernya masuk tahun ini. Demikian juga untuk tahun berikutnya saya harapkan akan masuk karena kami bisa memonitor keberadaan kendaraan," ucap Santha.
Pihaknya optimistis dengan diberlakukannya kebijakan itu dapat berdampak pada peningkatan perolehan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Termasuk juga untuk kendaraan yang berplat luar Bali bisa segera dibalik nama.
"Jadi paling tidak masyarakat dapat keringanan denda dan bunga pajak, sehingga hanya memikirkan membayar bea balik namanya saja. Kalau sebelumnya mereka harus memikirkan denda dan bunganya juga," kata Santha. (WDY)
Pemprov Bali Hapus Denda PKB dan BBNKB
Kamis, 16 Juni 2016 15:31 WIB