Jakarta (Antara Bali) - Kasus uang palsu senilai Rp300 juta yang
melibatkan seorang oknum TNI terkuak atas upaya penyamaran polisi
sebagai pembeli.
"Penyidik melakukan undercover buy. Penyidik bertransaksi kepada MR,
lalu MR mendatangi AL. Uang (palsu) itu ada pada AL," kata Kepala
Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul,
di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Martinus mengatakan saat itu penyidik Bareskrim menyamar sebagai
pembeli yang hendak membeli uang palsu senilai Rp300 juta tersebut
seharga Rp50 juta.
Dalam kasus ini, kata dia, uang palsu yang disita berkualitas cukup
baik sehingga sulit terdeteksi. "Dari saksi orang Bank Indonesia (BI),
kualitas upal cukup halus, sulit dideteksi," katanya.
Pada Selasa
(7/6), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim
Polri melakukan operasi uang palsu dan menangkap dua tersangka
berinisial MR dan AL di parkiran Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga ribu lembar.
Setelah diketahui AL adalah anggota TNI, selanjutnya AL diserahkan ke POM TNI untuk diproses.
"Sementara untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
di Bareskrim. MR juga diperiksa oleh Subdit Upal Bareskrim untuk
pengembangan kasus," kata Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 36
Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara
maksimal 10 tahun. (WDY)
Kasus Uang Palsu Oknum TNI Terkuak dari Penyamaran Polisi
Kamis, 9 Juni 2016 6:56 WIB