"Salah satu pelaku berinisial N adalah pemasok uang palsu ke HJ. Tetapi waktu mau kami tangkap, dia sudah kabur," kata Kepala Sub-Unit II Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur, Aiptu Suryanto, Senin.
Menurut dia, berdasarkan keterangan sementara dari empat tersangka bahwa uang palsu itu pertama kali dibawa oleh HJ dari Probolinggo, Jawa Timur, sebanyak 80 lembar pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp4 juta.
Uang ini lalu dibawa ke Pulau Dewata sekitar 7 Februari 2013 lalu dan diserahkan kepada tersangka lain, yakni SA.
Sementara itu, HJ yang bekerja sebagai petani itu mengaku dari 80 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang dibawanya, sebanyak 60 lembar diserahkan kepada tersangka S, sedangkan 20 lembar lainnya dibuang karena rusak.
"Uang palsu itu milik teman saya di Probolinggo bernama N. Dari penjualan uang itu saya cuma dapat persenannya saja," katanya. (DWA/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.