Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung terganjal masalah dana untuk
mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sehingga mengajukan penambahan dana
lewat APBN Perubahan 2016.
"Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada
yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016," kata
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo
Wahyudi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada
pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa
pengacara negara (JPN).
"Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar ekseksusi dapat dilakukan," tegasnya.
Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposita atas nama
Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau
bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.
"Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus
dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan," katanya.
Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.
Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati
Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber,
PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat
menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan PT
Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani
Lestari dan PT Kiani Sakti kemudian PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan
PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12
miliar dari yayasan tersebut.
Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015. (WDY)
Kejaksaan Terganjal Ketiadaan Dana untuk Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Senin, 30 Mei 2016 20:38 WIB