Jakarta (Antara Bali) - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan
putusan MA dalam hal Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar memiliki
kekuatan hukum tetap dan mengikat.
"PK ini berkekuatan hukum tetap dan mengikat. PK menurut MA juga
hanya bisa dilakukan satu kali, baik itu pidana maupun perdata," ujar
Suhadi dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Suhadi menegaskan Yayasan Supersemar sudah tidak bisa menggunakan upaya hukum lagi. "Putusan PK tidak boleh diajukan PK," tegas Suhadi.
Sebelumnya pada 8 Juli 2015 MA menjatuhkan PK terkait dengan Yayasan Supersemar. Dalam putusan PK ini, Presiden Kedua RI Soeharto dan ahli warisnya,
beserta dengan Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan
Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat
ini.
Vonis ini diputuskan majelis hakim Suwardi, Soltoni
Mohdally dan Mahdi Sorinda yang kemudian mengabulkan PK yang diajukan
pemerintah melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus
menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar.
PK ini sesungguhnya memperbaiki kesalahan pengetikan putusan 2010
yang dipimpin Harifin Tumpa dengan hakim anggota Rehngena Purba dan
Dirwoto.
Kala itu mereka memutuskan Soeharto sebagai tergugat pertama dan
Yayasan Supersemar sebagai tergugat kedua, harus membayar kembali kepada
negara 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar
AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar). Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar, tapi Rp139,2 juta. (WDY)
Putusan PK Atas Yayasan Supersemar Mengikat
Rabu, 12 Agustus 2015 8:09 WIB