Meulaboh (Antara Bali)- Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berhasil mengungkap modus penyelundupan ganja kering dalam buah semangka.
Kepala LP Kelas II-B Meulaboh, Jumadi, di Meulaboh, mengatakan, petugas sipir dengan jeli memeriksa barang bawaan keluarga warga binaan yang membesuk dan menemukan dua paket ganja kering dalam satu buah semangka pada Jumat (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Semua barang bawan pengunjung membesuk itu wajib diperiksa, kemudian petugas melihat buah semangka itu mencurigakan ada bekas potongan, setelah dilihat secara teliti ditemukan di dalamnya dua paket ganja kering,"katanya.
Ia menjelaskan, pengunjung bernama Edi Saputra warga Kabupaten Nagan Raya, menjenguk salah seorang warga binaan kasus narkoba.
Pengunjung ini diperiksa oleh sipir Hendra Nasution, etugas Pintu Utama (P2U) LP Meulaboh, karena terlihat mencurigakan sebab pada buah semangka yang dibawa mengeluarkan air dan memiliki bekas goresan benda tajam, petugas langsung membuka bekasan itu.
"Setelah dibuka bekasan goresan pada buah semangka itu ternyata isi semangka itu sudah dikosongkan, kelihatanlah kertas plastik pembungkus dan kemudian ditarik keluar ternyata isinya adalah ganja itu tadi,"jelasnya.
Pelaku tidak mengakui bahwa barang haram tersebut sengaja dimasukan untuk diselundupkan ke dalam Lapas. Pihak Lapas selanjutnya menyerahkan pelaku pada pihak kepolisian Resort Aceh Barat. (WDY)