Kalianda (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan "Seaport Interdiction" menyita puluhan paket daun ganja kering seberat 10 kilogram di titik pemeriksaaan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Harto Agung Cahyono, di Bakauheni, Jumat, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/1) pagi pukul 06.45 WIB bersama seorang kurir yang menumpang bus ALS dari Medan jurusan Surabaya, Jawa Timur.
"Kami temukan ganja di bagasi mobil kemudian menangkap tersangka di dalam bus yang berinisial LH (40) warga Medan," kata Harto Agung.
Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka menyangkal memiliki barang yang dibungkus dalam kardus rokok itu, namun setelah dicocokkan dengan nomor kursi ternyata sama akhirnya tersangka tidak dapat mengelak lagi.
"Nilai ganja sekitar Rp30 juta dan sebanyak 10 paket itu, kurir mendapatkan upah Rp2 juta sekali kirim," katanya. (IGT/T007)