Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil lima kasus tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 16 kilogram selama kurun waktu September hingga Oktober 2023.
"Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat acara pemusnahan barang bukti di lapangan Gedung BNN RI di Jakarta, Jumat.
Sugiri menjelaskan dari total barang bukti ini, BNN RI memperkirakan sebanyak 32.025 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," paparnya.
Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekstasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Lebih lanjut, I Wayan Sugiri menjelaskan dari kelima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. Untuk negara terakhir yang disebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: BNN musnahkan ratusan kilogram narkoba
"Kita sudah terbitkan DPO atau dalam dunia internasional itu 'red notice'... kita minta antisipasi kalo masuk ke Indonesia lagi atau minimal dia diawasi di negaranya," jelas I Wayan Sugiri.
Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka:
Kasus pertama, BNN menggagalkan upaya penyelundupan jenis shabu dari wilayah Ace menuju Jakarta pada 26 September 2023.
Berawal dari informasi masyarakat, BNN mengamankan narkotika jenis shabu dalam empat bungkus plastik warna merah dan enam plastik warna hitam di jok penumpang mobil Avanza silver Nopol B 1309 POJ di wilayah Cilingcing, Jakarta Utara. Dua orang pelaku yaitu EP dan JR diringkus oleh BNN.
Pada 27 September 2023 pukul 13.30 WIB, tersangka RS mendatangi kantor FedEx untuk mengambil paket, ketika keluar ruangan ia diamankan petugas BNN. Ditemukan bukti berupa Shabu kristal seberat 164,1 gram, dengan rincian empat bungkus dengan masing-masing terdiri dari 40,2 gram, 36,7 gram, 40,6 gram dan 46,6 gram. Paket kiriman akan diserahkan ke tersangka RD yang mendapatkan perintah dari MISTER (WNA) asal Nigeria.
Kasus ketiga, petugas BNN membongkar peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Empat tersangka diamankan yakni AA, MS, AR dan WS pada 12 Oktober 2023 pukul 21.10 WIB di Jl. Besar Danau Sijabut Teratai, Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan didapatkan enam bungkus Plastik Teh China yang di dalamnya tersimpan Narkotika jenis Shabu bentuk kristal dengan berat total 6.438 gram di dalam sebuah mobil tersangka.
Kasus keempat, pada 9 Mei 2023 tim dari BNNP DKI Jakarta mengendus sebuah paket narkotika berisikan Ganja dengan berat 653,5 gram melalui jasa pengiriman ekspedisi yang dialamatkan kepada tersangka DT warga Pademangan Timur, Jakarta Utara. DT sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 5 bulan, tetapi berhasil diamankan oleh petugas di Sleman, Yogyakarta pada 7 Oktober 2023.
Kasus kelima, berawal dari informasi pada Sabtu 14 Oktober 2023, tim BNN RI menyelidiki jaringan sindikat Narkotika antar provinsi dari Kota Pinang, Labuhan Batu Sumatera Utara ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tiga orang berhasil diamankan yaitu AH, DW dan MS di sebuah kontrakan di Kota Palembang. Terdapat empat barang bukti berupa kemasan "Teh Cina" yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan tujuh plastik bening kecil berisi Sabu, ditelusuri MS menerima paket dari DS.
Kemudian ditemukan juga beberapa butir kapsul berisikan serbuk ekstasi di rumah DW. Tim BNN melakukan pengembangan, pada akhirnya pada 14 Oktober 2023, empat pelaku DS, AR, FM, PU dicokok oleh petugas di dalam mobil saat berada di jalan Sudirman Palembang dan pada tanggal 31 Oktober 2023 petugas melakukan pengembangan terhadap pengendali jaringan tersebut sehingga melakukan penangkapan terhadap saudari R dan saudara B di wilayah Subang Jawa Barat.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.