Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, karena melakukan pencurian data nasabah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kuta, Bali.
JPU Citra Maya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 3 jo Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dengan sengaja dan melewan hukum mengakses data komputer atau sistem elektronik dengan cara membobol sistem pengamanan," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena telah melakukan aksi kejahatan yang merugikan orang lain dengan cara mencuri data nasabah.
Hal yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dimitar Nikolov Iliev melakukan aksi pencurian data nasabah itu bersama temannya Andrey Kolev di ATM 4163 Laksamana, Kuta, Bali pada 7 Desember 2014.
Terdakwa melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu belakang mesin ATM dengan melepas pin cover yang asli dengan mengganti dengan pin cover yang sudah terpasang kamera agar mudah merekam pin nasabah yang sedang bertransaksi.
Dalam melancarkan aksinya terdakwa terlebih dahulu sudah mempersiapkan kamera, pipa besi dan alat router ke dalam kamera agar dapat secara cepat memindahkan data nasabah yang sudah dimodifikasi pelaku untuk mengambil uang nasabah.
Akibat perbuatan terdakwa, nasabah yang mengalami kerugian uang ratusan dolar, yakni James Worboys Gais sebesar 322 dolar australia, Jacquelina S Campbell merugi sebesar 512,25 dolar australia, Anthca Hodge yang kartu visa miliknya digunakan terdakwa untuk transaksi ilegal.
Berdasarkan surat dari Polisen Liason Officer (BKA) tercatat kerugiannya mencapai 5.604,53 euro, surat dari kepolisi swedia tercatat kerugiannya mencapai 6.639 SEK.
Sementara dalam surat jawaban dari visa memberikan data pemilik kartu itu mengalami kerugian 13,898 dolar amerika.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (WDY)
Warga Negara Bulgaria Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2016 20:45 WIB