Denpasar (Antara Bali) - Bank Indonesia menyosialisasikan kewajiban penggunaan rupiah kepada pelaku pariwisata baik perhotelan maupun restoran di Kabupaten Buleleng, Bali, untuk memberikan kekuatan nilai tukar mata uang Indonesia.
"Kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Selain ada kebanggaan terhadap kekayaan bangsa sendiri, penggunaan rupiah akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing, khususnya dolar AS," ucap Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Bali, Zulfan Nukman di Denpasar, Jumat.
Sosialisasi itu digelar kepada sekitar 60 pelaku usaha hotel dan restoran di Bali Utara yang digelar di Seririt, Buleleng pada Selasa (17/5).
Ia mengimbau kepada pelaku pariwisata untuk selalu menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pada 28 Juni 2011 tentang Mata Uang.
Bank sentral, kata dia, juga telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali melalui Pokok Kesepahaman pada 20 November 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing serta Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.
Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, BI Provinsi Bali bersama Polda Bali juga telah mengadakan inspeksi mendadak dan supervisi kepada hotel dan restoran terutama di daerah pariwisata.
Sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah dari segi hukum dibawakan oleh Kepala Sub-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali Komisaris Polisi I Made Witaya termasuk di dalamnya larangan dan ketentuan pidana atas pelanggaran yang dilakukan terkait kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. (WDY)
BI Sosialisasi Rupiah Kepada Pelaku Pariwisata Buleleng
Jumat, 20 Mei 2016 10:38 WIB