Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi tujuh
sektor industri untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan daya saing industri nasional.
Penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016 tersebut
tertuang dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 yang salinannya
diterima di Jakarta, Rabu.
Ketujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga gas adalah
pupuk, petrokimia, "oleochemical", baja, keramik, kaca, dan sarung
tangan karet.
Aturan tersebut tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.
Sesuai Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei
2016, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi bagian penerimaan
negara.
Sementara, bagian penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap.
Perpres 40/2016 menyebutkan harga gas ditetapkan dengan
mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di pasar internasional dan
domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari
pemanfaatan gas.
Jika harga gas tidak memenuhi keekonomian industri pengguna, maka
pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau subsidi.
Harga jual gas subsidi dari KKKS ditetapkan pemerintah maksimal sebesar enam dolar AS per MMBTU.
Penetapan harga gas subsidi itu dengan mempertimbangkan ketersediaan
gas bumi dan pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai dengan pemanfaatan
gas.
Hitungan pemerintah, jika harga gas turun satu dolar per MMBTU, maka
akan menimbulkan dampak positif berupa tambahan penerimaan pajak Rp12,3
triliun dan efek berantai pada ekonomi Rp68,9 triliun.
Sementara jika harga gas turun dua dolar per MMBTU, maka pajak
bertambah Rp12-14 triliun dan efek pada ekonomi Rp68-123 triliun. (WDY)
Pemerintah Turunkan Harga Gas Bagi Tujuh Industri
Kamis, 19 Mei 2016 7:38 WIB