Majelis hakim yang diketuai Made Ngurah Atmadja, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah telah melakukan aksi penganiayaan terhadap sejumlah korban pada 27 Oktober 2010.
Keempat terdakwa yang adalah warga Desa Lemukih itu, Gede Sari Mawan, Gede Kariana, Gede Supradana dan Gede Sudirsa.
Di depan persidangan mereka didampingi pengasihat hukumnya Gede Harja Astawa SH, yang mengaku masih pikir-pikir dalam menanggapi vonis hakim tersebut.
Peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada malam hari di depan Pura Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, dengan jatuhnya tiga korban luka-luka masing-masing Wayan Puaji, Komang Arnawa, dan Gede Sukrana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, berkurang empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Kartha Wijaya SH yang meminta masing-masih terdakwa dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 170 KUHP.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Beberapa fakta yang memberatkan terkait dengan keputusan majelis yakni, antara lain disebutkan bahwa keempat terdakwa tidak ada yang mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan yang dilakukan di persidangan.
Dikonfirmasi di luar persidangan terkait dengan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut, Harja mengatakan akan melakukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut Harja, banyak fakta persidangan serta isi dari pembelaannya yang mengurai sejummlah fakta hukum, namun tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim dalam membuat keputusan.
"Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan memori banding terkait dengan putusan majelis hakim. Sesuai dengan fakta persidangan, korban sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan penganiayaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, sejumlah saksi yang dihadirkan baik dari warga maupun pihak kepolisian jelas-jelas mengatakan bahwa kondisi saat itu minim cahaya dan ada sekitar 500 orang di tempat kejadian.
Kasus tersebut bermula dari sengketa tanah yang berlangsung antara pihak desa adat dengan warga Desa Lemukih yang memegang sertifikat atas sejumlah tanah yang diklaim milik desa adat.
Di mana, warga pemegang sertifikat dinilai mengambil tanah yang sebelumnya merupakan milik adat. Ini membuat sengketa berlanjut hingga terjadi sejumlah peristiwa penganiayaan hingga pembakaran rumah milik warga yang dinilai sebagai kelompok kontra adat.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.