Singaraja (Antara Bali) - Sidang kasus pembakaran di Desa Lemukih yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin dengan terdakwa Ketut Pasek Sugiarta dan Made Periawan, ditunda karena dua hakim tidak hadir.

"Saya tidak berani sidang tanpa hakim anggota dan akan di gelar Senin depan. Kebetulan dua orang hakim anggota masih di Jawa karena cuti," ujar ketua majelis hakim Made Ngurah Atmadja.
    
Menurut dia, dua hakim anggota yang tidak hadir dalam agenda sidang Lemukih masing-masing Mirah Sendang Sari dan C Nur Indah.
    
Ketut Pasek Sugiarta dan Made Periawan ditangkap dan disidangkan terkait dengan pembakaran yang pada 5 Oktober 2010 sebagai buntut dari konflik tanah adat dengan sekelompok warga pemegang sertifikat.
    
Sidang kali ini menghadirkan anggota Polres Buleleng Wiladika dan dua warga Lemukih, masing-masing Nyoman Somarasa alias Tenges dan Nengah Budiarta alias Pan Resmiana.
    
Gede Harja Astawa, kuasa hukum para terdakwa, mengatakan, tidak mempersoalkan penundaan tersebut sebab saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini dihadirkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Singaraja.
    
Mengenai ketidak hadiran dua orang hakim anggota dalam sidang, Atmadja mengatakan, memberikan toleransi terkait arus balik yang menunju Bali masih padat setelah libur Nyepi pada Sabtu (5/3).
    
"Kebetulan dua orang hakim anggota ini berasal dari Semarang dan sangat sulit untuk mendapatkan kendaraan darat untuk kembali ke Bali," ujar Atmadja.
    
Dalam peristiwa pembakaran di Desa Lemukih, polisi menangkap puluhan warga dan menjadikan mereka sebagai tersangka serta menahan 17 orang, termasuk Somarasa yang kali ini akan dimintai keterangan sebagai saksi.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026