Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Ngurah Atmadja saat persidangan dengan agenda pembacaan vonis di pengadilan itu, Senin.
Ke-13 terdakwa yang diganjar hukuman selama itu, yakni Pasek Sugiarta, Made Periawan, Gede Rediasa, Gede Suasta, Nyoman Somarasa, Wayan Sumadana, Kadek Somearta, Komang Sumiarsa, Made Arnata, Gede Sentiyasa, Gede Yuli Astrawan, Kadek Edi Suryadi Putra, dan Ketut Hansip.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak sejumlah dalil-dalil pembelaan (pledoi) yang disampaikan para tersakwa pada persidangan sebelumnya. Para terdakwa sempat menyoroti kejanggalan sejumlah barang bukti pidana yang ditunjukkan penyidik.
Perkara berawal dari aksi pembakaran rumah di Desa Lemukih 5 Oktober 2010 yang dipicu sengketa tanah adat dengan kelompok pendukung pemegang sertifikat atas tanah itu, yang salah satu pemiliknya adalah oknum pegawai pada Kejaksaan Tinggi Bali berinisial SW.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka itu meyakini bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam pasal 170 KUHP.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman adalah para terdakwa tidak ada satu pun yang mengakui perbuatannya tersebut.
Sementara Gede Harja Astawa, penasehat hukum para terdakwa, mengatakan, putusan tersebut merupakan cerminan diskriminasi tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Ia mengingatkan kasus penganiayaan terhadap anggota polisi, Padma, yang tewas di kawasan prostitusi Desa Bungkulan beberapa tahun silam.
Oleh jaksa penuntut umum, para terdakwa dalam kasus tersebut hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun, kemudian divonis tidak lebih dari tuntutan yang diajukan.
"Padahal korbannya seorang polisi dan tewas dalam penganiayaan itu, tapi para pelakunya dihukum ringan. Sementara klien kami divonis cukup berat, padahal tuduhan jaksa dalam dakwaan sudah terbantahkan semua dengan alat bukti yang diajukan, termasuk rekaman video. Ada apa ini ?," kata Harja dengan nada kecewa.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.