Singaraja (Antara Bali) - Mahkamah Agung memberi target kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana untuk bisa menuntaskan perkara aksi pembakaran di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, hingga April 2011.

"Perkara untuk kasus Lemukih sudah harus rampung disidangkan hingga April mendatang," kata Ketua PN Singaraja Made Sujana di Singaraja, Selasa.

Permintaan dari Mahkamah Agung seperti itu berkaitan dengan turunnya surat keputusan (SK) dari MA tertanggal 21 Februari 2011, yang memutasikan Made Sujana untuk menempati tugas sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi di Palu.

Sujana menyebutkan, berkaitan dengan SK tersebut, MA menekankan agar kasus pembakaran dan perusakan sejumlah rumah di Desa Lemukih dapat diselesaikan pada April mendatang, yakni sebelum dirinya berangkat tugas ke Palu.

"Saya diberikan waktu kurang lebih sebulan untuk bisa menuntaskan kasus tersebut. Jika dalam batas waktu itu belum juga tuntas, MA memberi toleransi tidak lebih dari dua minggu," katanya sambil tersenyum.

Sejumlah warga dari Desa Lemukih disidangkan dalam kasus perusakan dan pembakaran yang berawal dari adanya konflik sengketa tanah adat dengan kelompok warga pemegang sertifikat atas tanah adat di desa itu.

Selain pembakaran dan perusakan rumah, perkara yang tengah disidangkan di PN Singaraja itu juga mengadili adanya aksi penganiayaan dalam kejadian tersebut.

Sehubungan dengan adanya permintaan dari MA, kata dia, pihaknya akan mengagendakan sidang untuk kasus Desa Lemukih menjadi empat kali dari sebelumnya dua kali dalam sepekan.

Nantinya, lanjut Sujana, sidang akan digelar berturut-turut mulai Senin sampai Kamis. "Jadi hanya hari Jumat dan Sabtu saja tanpa sidang Lemukin di PN Singaraja," ujarnya.

Selain memperketat jadwal sidang, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan efisiensi waktu, antara lain dengan memotong sejumlah argumen yang tidak jelas arahnya di depan sidang.

"Kalau ada argumentasi atau pembelaan dibiarkan berlanjut dengan tidak tentu arah dan tidak jelas, tentu akan mengulur-ulur waktu sidang. Nantinya, yang model ini akan langsung saya potong, terutama jika arahnya mulai melebar," kata Sujana yang juga bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan itu.

Di sisi lain, Gede Harja Astawa, penasehat hukum para terdakwa kasus Desa Lemukih, mengatakan, segala hal terkait persidangan sudah sangat jelas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terkait itu, lanjut dia, hakim tidak dibenarkan memotong argumentasi yang muncul di persidangan dengan seenaknya.

Menurutnya, segala hak dari terdakwa tentu mengacu pada undang-undang yang selama ini digunakan baik oleh pihak kepolisian, kejaksaan, advokat, termasuk hakim di persidangan.

"Jika memang harus dipercepat, tidak perlu melakukan pemotongan-pemotongan argumen yang diketengahkan terdakwa dalam pembelaannya. Saya sudah usulkan agar hari Jumat juga diagendakan sidang, tapi sampai saat ini jawabannya masih akan dipertimbangkan," ucap Harja.

Terkait jumlah saksi yang saat ini belum diperiksa keteranganya, Harja mengatakan ada sekitar dua orang lagi yang akan dihadirkan. "Tapi itu belum termasuk saksi meringankan, yang akan dihadirkan untuk mencari kebenaran," kata Harja menegaskan.(*)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026