Jakarta (Antara Bali) - Komisi Yudisial (KY) memohon masyarakat untuk
tidak menyudutkan peradilan di Indonesia, setelah KPK kembali
mengamankan seorang panitera dari PN Jakarta Pusat.
"Kami mengimbau kepada publik untuk tidak menyudutkan peradilan
Indonesia lebih jauh," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui pesan
singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya pada pukul 12.00 WIB Rabu (20/4), KPK telah menangkap
panitera sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dalam operasi
tangkap tangan.
Namun pihak KPK belum memberikan informasi lain terkait operasi tangkap tangan tersebut.
"Atas terjadinya kasus ini kami menyampaikan keprihatinan, karena
ulah beberapa oknum wajah peradilan kembali tercoreng," kata Wajdi
Lebih lanjut dia mengatakan, saat seperti ini momentum tepat
mendukung institusi peradilan supaya dapat membenahi banyak hal.
"Karena makin baik institusi peradilan maka makin baik pula keadilan untuk masyarakat Indonesia," kata dia. (WDY)
Komisi Yudisial Minta Peradilan Indonesia Jangan Disudutkan
Kamis, 21 April 2016 11:36 WIB