Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di kota tersebut.
"Saya mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, imigrasi dan instansi terkait," kata Tagel Arjana di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan pengawasan dan evaluasi terhadap warga negara asing (WNA) sangat diperlukan, karena berpengaruh juga terhadap lingkungan, baik dari segi keamanan maupun ketertiban.
"Keberadaan WNA, khususnya di Bali perlu dipantau dan dievaluasi, sebab tidak semua WNA tinggal di Pulau Dewata untuk berlibur, tapi bisa juga mereka melakukan perdagangan dan mengambil pekerjaan lain," ucap politikus Partai Gerindra.
Menurut dia, agen sponsor WNA perlu juga dipantau dan dievaluasi, sebab tidak menutup kemungkinan mereka melakukan penyimpangan pelaporan. Hal itu memungkinkan dalam mengkelabui pembayaran pajak dan lainnya.
"Kalau kita perhatikan di wilayah Sanur saja cukup banyak WNA menetap di sana. Mungkin bisa sedikitnya 800 orang. Namun yang dilaporkan oleh agen sponsor tidak lebih dari 300 orang. Ini perlu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh aparat yang berwenang," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketahanan Bangsa dan Masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar I Made Sumarsana mengatakan pada Selasa (29/3), pihaknya melakukan inspeksi sidak terhadap WNA di Kota Denpasar.
"Dari sidak di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur ditemukan puluhan WNA diketahui mengantongi Kartu Izin Terbatas (Kitas), yang sudah kedaluwarsa. Kami temukan ada 22 orang WNA. Hampir semua Kitas-nya sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata dia, tim dari imigrasi memerintahkan pihak desa setempat untuk segera mengecek ulang dokumen para WNA tersebut. Dalam kurun waktu satu pekan, harus sudah melaporkan hasilnya ke Kesbangpol.
"Harus segera mengurus Kitas. Kalau sampai satu minggu belum juga mengurus, kami dari tim monitoring dan evaluasi, akan turun lagi," ujar Sumarsana, didampingi Kasubid Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kepercayaan, Kesbangpol Denpasar IB Andika Putra Manuaba.
Sebelum menyasar Desa Kesiman Kertalangu, tim juga sempat mendatangi wilayah Padanggalak, Desa Kesiman Petilan. Hasilnya, dari empat tempat yang didatangi, satu di antaranya tidak membuka pintu. Padahal, terdengar suara anak-anak bermain di dalam rumah tersebut.
"Ini kendala kami di lapangan. Kalau pintunya tidak dibuka, tidak bisa berbuat apa-apa. Ya, harus balik," kata Andika.
Padahal, kata dia, monitoring itu sangat penting untuk keamanan WNA bersangkutan. Salah satunya mengantisipasi WNA menyalahgunakan visa atau izin lainnya, yang bisa membahayakan dirinya sendiri.
"Setahun lalu pernah terjadi. WNA punya visa berwisata, tapi malah punya usaha di Bali. Akhirnya dideportasi," kata Andika, seraya menyebutkan bahwa WNA asal Belanda, atas nama Antonius Edward Albertus Bal, yang sempat tidak membuka pintu saat sidak Selasa (23/3), akhirya datang sendiri ke Kantor Kesbangpol Kota Denpasar. (WDY)
Anggota DPRD Bali Dukung Pemkot Sidak WNA
Rabu, 30 Maret 2016 16:13 WIB