Denpasar (Antara Bali) - Agus Supriyadi (28) yang bekerja sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.516 gram bruto, dihukum 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, yang mengagendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, juga menjerat terdakwa dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, tanpa izin pihak berwenang," ujar Gede Suarditha.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, denda dan subsider kurungan penjara sama dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa pernah dihukum dalam perkara narkoba.
Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa, karea bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Benny menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Agus tertangkap di Hotel Maria, Jalan Raya Kuta Badung, pada 5 September 2015, setelah menerima titipan narkoba dari Sayeb Mohammed Said (29) warga India yang baru datang dari Bangkok, Thailand.
Dalam berkas terpisah, teman terdakwa Sayeb Mohammed Said yang mengaku berprofesi sebagai pelaut itu, membawa kristal bening diduga sabu-sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto dari Bangkok Thailand ke Bali Indonesia.
Terdakwa yang merupakan kurir dari seorang narapidana di Lapas Singaraja berinisial MDT itu menerima titipan dari Sayeb di Kamar Hotel Nomor 2.105 setempat, yang langsung diringkus petugas. (WDY)
Kurir Sabu-Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Senin, 29 Februari 2016 17:33 WIB