Jakarta (Antara Bali) - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang
(RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU)
dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016,
di gedung DPR RI, Selasa.
Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang itu, tulis siaran pers
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan,
ditandai dengan diketoknya palu dalam rapat itu oleh pemimpin Rapat
Paripurna DPR RI Agus Hermanto.
Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera yang dihadiri oleh 318
anggota DPR RI berjalan lancar karena mendapat dukungan penuh dari
seluruh anggota.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono dalam sambutannya mewakili Presiden Joko Widodo dalam rapat
paripurna tersebut mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat.
Hal itu seperti tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal
28 H ayat 1, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas
tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia
Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif.
Ia mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat
sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat
tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah pun, kata Basuki, mengapresiasi DPR RI yang telah
mengambil inisiatif dan menyelesaikan RUU Tapera hingga menjadi UU.
Hal itu mencerminkan keberpihakan yang kuat kepada masyarakat dalam
upaya mengatasi akses pembiayaan perumahan agar MBR memiliki tempat
tinggal yang layak huni dan terjangkau.
Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya
adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam
pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah
(PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.
"Selanjutnya UU Tapera akan dijalankan oleh pemerintah," katanya. (WDY)
DPR Sahkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
Rabu, 24 Februari 2016 8:21 WIB