Denpasar (Antara bali) - Majelis Agama Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk melarang adanya paket hiburan bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Pulau Dewata saat pelaksanaan Nyepi pada 9 Maret 2016.
"Paket wisata memang dilarang. Tetapi kalau hanya Nyepi di hotel itu urusan mereka. Namun, mereka harus tetap menghormati rangkaian Nyepi tidak diperbolehkan melakukan hiburan, tarian, dan sejenis itu," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, di sela-sela rapat koordinasi lintas lembaga keagamaan, di Denpasar, Selasa.
Menurut Sudiana, meskipun suara musik hiburan di hotel tidak terdengar keluar, tetapi terpantau lewat satelit. Pihaknya bahkan mengusulkan agar general manager hotel yang melakukan pelanggaran terhadap seruan itu perlahan-lahan dapat dikenakan sanksi.
"Itu termasuk penodaan kesucian Nyepi, mungkin saja nanti izin operasional hotel dipersulit. Sedangkan kalau general managernya orang asing, setelah itu bisa dideportasi," ucap Sudiana.
Sedangkan kalau hotel milik orang Bali, kata Sudiana, seharusnya dapat memberi contoh dan jangan sampai malah melanggar. Wisatawan di hotel diimbau untuk tidak berpesta dan juga minum minuman keras.
Selain seruan terkait larangan paket wisata Nyepi, juga ada enam butir seruan lainnya diantaranya meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk tidak bersiaran selama Nyepi dari 9 Maret 2016 dari pukul 06.00 Wita sampai 10 Maret 2016 pukul 06.00 Wita.
Ada juga seruan untuk melarang menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
Umat Hindu dalam melaksanakan rangkaian Nyepi agar dengan khusyuk, sedangkan umat lainnya agar ikut menjaga kesucian, serta bagi umat Islam (shalat gerhana matahari) agar menyesuaikan dengan suasana Nyepi.
Pengurus atau prajuru desa pakraman/adat, pecalang, dan aparat desa/lurah bertanggung jawab mengamankan rangkaian Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.
Seruan bersama ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, Ketua FKUB Bali, Ketua MUI Bali, Ketua MPAG Bali, Ketua Walubi Bali, Matakin Provinsi Bali. (WDY)
Majelis Keagamaan Bali Larang Paket Hiburan Nyepi
Selasa, 16 Februari 2016 17:51 WIB