Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali, tidak khawatir dengan adanya penanaman modal asing (PMA) hingga 100 persen di daerah itu, karena sudah dibuatkan Perda untuk mencegah peluang investor menguasai saham tersebut.
"Kita sudah ada Perdanya, sehingga investor asing tidak mudah begitu saja menguasai tanah Bali. Jadi, kenapa kita mesti khawatir, karena ini sudah ada regulasinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Badung, Nyoman Oka Widyanta, di Mangupura, Senin.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat membuka peluang bagi investor asing di Indonesia patut diapresiasi. Namun, perintah telah memiliki aturan terkait investasi di daerah.
Menurut dia, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini banyaknya investasi asing yang masuk ke Indonesia, terutama di Kabupaten Badung.
Namun, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDA) sudah diatur dalam Perda yang dapat membendung hal-hal tidak baik nantinya.
"Saya mengharapkan kebijakan MEA dapat memprioritas penyerapan tenaga kerja lokal dibandingkan pekerja dari luar negeri masuk ke Kabupaten Badung, sehingga tidak jadi penonton di negeri sendiri," ujarnya.
Kebijakan memberikan peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X.
Terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) atau dapat dikatakan bidang usaha yang dapat 100 persen dikuasai investor asing.
Bidang usaha itu, yakni industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan. (WDY)
DPRD Badung Tidak Khawatir Penanaman Modal Asing
Senin, 15 Februari 2016 17:48 WIB