Jakarta (Antara Bali) - Komisi Yudisial (KY) menerima delapan usulan calon hakim agung dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) untuk Mahkamah Agung hingga 15 Februari 2016.
"Sejak dibuka pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA, tercatat hingga 15 Februari 2016 pukul 12.00 WIB, KY menerima delapan usulan calon hakim agung dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc," kata Komisioner KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
KY memperkirakan pendaftar akan bertambah banyak pada pertengahan hingga ujung waktu pendaftaran yang ditentukan.
KY membuka usulan penerimaan calon hakim agung selama 15 hari, yakni mulai 5 hingga 26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung.
Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, yakni satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.
Selain itu, KY untuk pertama kalinya juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor MA tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 hingga 2 Maret 2016.
Seleksi yang dilakukan KY itu untuk mengisi tiga orang sebagai calon hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc tipikor.
KY bekerja sama dengan KPK, PPATK, Kepolisian RI, kejaksaan, kantor pajak, dan banyak pihak lain untuk seleksi.
Pada tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim Tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR. (WDY)