Jakarta (Antara Bali) - Komisi Yudisial menyatakan jumlah hakim agung
dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan disesuaikan dengan
standar kompetensi yang disyaratkan dan bukan berdasarkan kebutuhan
yang harus diisi.
"Perlu kami sampaikan, jumlah hakim agung dan ad hoc Tipikor itu
tidak berdasarkan ukuran berapa yang dibutuhkan, namun berapa yang layak
sesuai standar kompetensinya," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY)
Farid Wajdi di Jakarta, Selasa.
Farid menjelaskan dari 19 nama yang diajukan dengan kebutuhan
delapan untuk posisi hakim agung dan tiga hakim ad hoc Tipikor bisa saja
dibawah kebutuhan karena ada syarat yang harus dipenuhi yaitu
integritas, kualitas dan etika hakim.
"Ini kami lakukan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan untuk
memiliki hakim yang berkompetensi demi terciptanya juga reformasi
birokrasi lembaga peradilan," ujar Farid.
KY juga menyebut nama hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor akan
muncul sebelum hari raya Idul Fitri jika melihat pada jadwal dan tahapan
yang telah terlewati.
"KY diberi kewenangan untuk menyeleksi calon hakim agung dan ad hoc
Tipikor selama enam bulan mulai pendaftaran hingga rekomendasi ke DPR,
sekarang kita masuk ke tahapan wawancara dari 20-24 Juni 2016 dan
selambatnya akhir Juni rekomendasi disampaikan pada DPR," ucap dia.
Sebelumnya, KY mengumumkan 15 orang calon hakim agung (CHA) melaju
ke tahap akhir. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui seleksi tahap
III yang sebelumnya diikuti sebanyak 39 orang CHA. 15 nama tersebut
yaitu:
Kamar Pidana
1. Gazalba Saleh
2. I Made Hendra Kusuma
3. Mochammad Agus Salim
Kamar Perdata
1. Ibrahim
2. Lexsy Mamonto
3. Panji Widagdo
4. Setyawan Hartono
5. Syafrinaldi
Kamar Agama
1. Edi Riadi
2. Firdaus Muhammad Arwan
3. Sisva Yetti
Tata Usaha Negara
1. Eddhi Sutarto
2. Sartono
Kamar Militer
1. Hidayat Manao
2. Tiarsen Buaton
Sementara itu, dari belasan nama yang mengikuti seleksi calon hakim
ad hoc Tipikor untuk tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK), hanya empat
nama yang lulus memenuhi syarat, mereka adalah:
1. Dermawan S. Djamian
2. Mangasa Manurung
3. Marsidin Nawawi
4. Prayitno Iman Santosa
Nantinya, nama-nama tersebut akan kembali mengikuti seleksi tahap IV
yaitu wawancara terbuka yang melibatkan tim pakar dan negarawan pada
20-24 Juni 2016 di Auditorium KY.
"Kami juga mengharapkan kerjasama masyarakat yang memiliki catatan
tentang nama-nama tersebut bisa melaporkan ke KY untuk masukan kami
dalam proses seleksi ini," tutur Farid. (WDY)
KY: Jumlah Hakim Agung-Tipikor Disesuaikan Kompetensi
Rabu, 15 Juni 2016 6:59 WIB