Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi II DPRD Bali Tutik Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya sedang membahas berbagai alternatif untuk mendapatkan kontribusi dari kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau "airport tax".
"Kami masih melakukan pembahasan di internal Komisi II. Mudah-mudahan ada peluang bagi daerah kita untuk memperoleh kontribusi atas kenaikkan tarif 'air port tax,' yang direncanakan mulai 1 Desember 2010," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, Bali selama ini sama sekali tidak memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari Bandara Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung, maupun hotel berbintang yang betebaran di Pulau Dewata.
Sedangkan sumber daya alam Pulau Dewata hanya ditopang sektor pariwisata. "Makanya kita mencari peluang atas hal tersebut. Celah-celah itu yang nantinya akan kami manfaatkan untuk memperjuangkan perolehan kontribusi dari bandara," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Dikatakan, pihaknya ingin meyakinkan kepada PT (Persero) Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, bahwa Bali berhak mendapat kontribusi dari bandar udara di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk di Pulau Dewata.
"Kami akan yakinkan itu. Pada saat bersamaan, kami juga akan berusaha agar retribusi yang memberatkan masyarakat kecil ditunda dulu. Dalam kerangka itu pula kita akan undang PT Angkasa Pura untuk berdialog," kata Tutik Wardani.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I mengumumkan untuk menaikkan tarif "airport tax" Bandara Ngurah Rai dari sebelumnya Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu.
Atas kenaikkan itu, Pemerintah Kabupaten Badung langsung meminta bagian agar mendapat kontribusi dari bandara yang terletak di wilayah kabupaten terkaya di Bali itu.
Namun pihak PT Angkasa Pura I tidak mengabulkan permintaan Pemkab Badung dengan alasan akan berbenturan dengan aturan pusat. Oleh sebab itu DPRD Bali berinisiatif untuk memperjuangkan kontribusi tersebut.
Berdasarkan data PT Angkasa Pura I, tarif PJP2U (airport tax) yang baru, di Bandara Juanda Rp40 ribu, Sepinggan (Rp40 ribu), Hasanuddin (Rp40 ribu), Sam Ratulangi (Rp40 ribu).
Sementara itu, Bandara Adi Sutjipto Rp35 ribu, Ahmad Yani (Rp30 ribu), Adi Sumarmo (Rp30 ribu), Pattimura (Rp30 ribu). Sedangkan Bandara Selaparang (Rp25 ribu) dan Syamsuddin Noor (Rp25 ribu).(*)
DPRD Bali Perjuangkan Kontribusi "Airport Tax" Ngurah Rai
Senin, 29 November 2010 6:47 WIB