Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 22.301 Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS-PBI JKN) di Bali dicabut karena penerimanya meninggal dunia, ganda, dan mampu membayar iuran.
"KIS-PBI yang dinonaktifkan itu tersebar di BPJS Kantor Cabang Denpasar, Kantor Cabang Klungkung dan Kantor Cabang Singaraja," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Kiki Christmas Marbun, di Denpasar, Rabu.
Dari data 22.301 peserta penerima KIS-PBI yang dinonaktifkan itu terbagi menjadi di Wilayah Kantor Cabang Denpasar tercatat yang sudah meninggal dunia sebanyak 375 jiwa, mampu membayar iuran (11.482 jiwa), pemilik kartu kesehatan ganda (84).
Kiki menambahkan, untuk BPJS Kantor Cabang Denpasar mewilayahi Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan.
Sedangkan, untuk penerima KIS-PBI yang dinonaktifkan di Wilayah Kantor Cabang Klungkung, Bali tercatat yang sudah meninggal dunia sebanyak 793 jiwa, mampu membayar iuran (9.601 jiwa), pemilik kartu kesehatan ganda (260).
BPJS Kantor Cabang Klungkung, Bali mewilayahi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem, ujarnya.
KIS-PBI yang dinonaktifkan di Wilayah Kantor Cabang Singaraja, Bali tercatat yang sudah meninggal dunia sebanyak 125 jiwa, mampu membayar iuran (40 jiwa), pemilik kartu kesehatan ganda tidak ada.
"Saya mengimbau bagi masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulan," ujarnya.
Distribusi KIS-PBI di Provinsi Bali 2016 tercatat sudah sebanyak 828.314 jiwa yang terbagi di Wilayah BPJS Kantor Cabang Denpasar 238.252 jiwa, Kanto Canbang Klungkung (343.636 jiwa) dan Kantor Cabang Singaraja (246.426 jiwa).
Ia mengatakan, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa penerima KIS-PBI tidak dipungut biaya distribusi.
Apabila ada yang memungut biaya, ibis dilaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI di masing-masing wilayah kerja. (WDY)