Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan tes kejiwaan kepada tersangka pedofilia berinisial RA (70) dari Australia untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pria yang diduga mencabuli sekitar 16 perempuan di bawah umur itu.
"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan. Kami sudah ajukan ke RSup Sanglah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka merupakan salah satu dari beberapa upaya pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kami juga ingin tahu apa tersangka ada kelainan lain atau bagaimana," ucapnya.
Penyidik, lanjut dia, telah memeriksa sejumlah korban dan saksi tambahan sebelum proses pemberkasan rampung untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, baru 16 orang korban yang dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka sejak tiga tahun lalu.
Sedangkan penyidik sudah memeriksa sedikitnya 30 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu.
Ia menduga masih banyak korban yang belum dimintai keterangan dan belum didapatkan oleh penyidik mengingat kasus itu sudah terjadi tiga tahun lalu.
Sebelumnya polisi menangkap tersangka RA di rumahnya di Selemadeg, Kabupaten Tabanan dengan tuduhan pelecehan seksual kepada perempuan yang berusia sekitar 10 tahun pada tahun 2013.
Sebagian besar korban merupakan nama-nama yang dicatat pada buku milik tersangka yang didapatkan polisi saat menggeledah rumah tersangka.(WDY)