Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengintruksikan Dinas Kesehatan menyiapkan dua tenda yang difungsikan sebagai tambahan ruangan pelayanan di RS Mata Bali Mandara.
Ia mengatakan hal itu menanggapi pembangunan rumah sakit yang masih terganjal adanya ijin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Denpasar belum menerbitkan IMB untuk bangunan rumah sakit itu.
Di sela-sela meninjau pembangunan RS tersebut bersama sejumlah anggota DPRD Denpasar, di Denpasar, Minggu, Pastika mengatakan jika nantinya pembangunan rumah sakit dihentikan oleh Pemkot Denpasar, maka Pemprov Bali akan menghentikan.
"Jikapun pembangunan dihentikan, menolong rakyat harus tetap berjalan," tegasnya.
Oleh karena itu, tenda tersebut sebagai langkah antisipasi agar tetap dapat melayani masyarakat.
Menurut dia, salah satu penyebab terganjalnya keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) dari rumah sakit yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Indera ini adalah reaksi anggota DPRD Denpasar yang berpendapat pengembangan rumah sakit akan memperparah kemacetan di Kota Denpasar.
Pastika melihat pandangan itu sangat tidak beralasan karena pengembangan RS akan dilengkapi dengan parkir basement yang dapat menampung sekitar 90 kendaraan dan arus keluar masuk kendaraan sudah diatu tidak melalui satu pintu.
Dia mengemukakan, saat ini terdapat sekitar 56 ribu penderita katarak yang perlu dioperasi padahal rumah sakit itu hanya memiliki dua ruang operasi.
Dengan kondisi saat ini, dua ruang operasi hanya dapat menangani sekitar 3.000 pasien per tahunnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak bisa optimal dan tiap tahun terjadi peningkatan penderita katarak.
Dengan pengembangan rumah sakit ini, kata dia, ruang operasi akan ditambah enam sehingga diharapkan akan memperpendek waktu tunggu pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.
"Sebagian penderita katarak itu buta, tua, miskin dan putus asa. Kasihan mereka tidak bisa melihat, padahal dengan operasi 10 menit mereka bisa kembali melihat dunia," ucapnya.
Pastika yang juga didampingi Plt Karo Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya, Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara dr Made Yuniti serta pimpinan SKPD terkait kembali menegaskan Pemprov Bali tidak akan melanggar aturan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira menyampaikan semestinya anggota komisi yang menangani permasalahan tersebut, yaitu Komisi 3 harus turun ke lapangan melihat langsung secara riil tentang kemacetan yang telah dikeluhkan.
Hal itu, mengingat dalam analisis dampak lalu lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar dinyatakan pengembangan RS tidak akan menambah kemacetan.
Komisi 3 seharusnya juga melihat kondisi pasien di lapangan, fasilitas yang minim, pasien berjubek sehingga hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam berkomentar dalam penolakan pengambangan Rumah Sakit ini.
"Masyarakat Denpasar harusnya sangat bersyukur dengan dibangunnya pengembangan rumah sakit ini oleh Pemerintah Provinsi, bukan dihambat ataupun ditolak," ucapnya.
Pihaknya berharap agar rekan sesama Dewan lainnya dapat mendorong pembangunan rumah sakit ini sehingga masyarkat yang mengalami gangguan penglihatan bisa tertangani.
Hal senada juga disampaikan oleh A A Susruta Ngurah Putra dari Fraksi Demokrat yang pada intinya ia mendukung pengembangan rumah sakit karena untuk kepentingan rakyat.
"Tidak ada alasan menolak hal-hal yang untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Ia mencontohkan keberadaan parkir basement di kawasan Jalan Sulawesi Denpasar yang secara aturan sudah melanggar namun karena hal tersebut untuk kepentingan rakyat maka hal tersebut tetap berjalan. Untuk itu Susruta kembali menegaskan bahwasannya tidak ada alasan menolak hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat. (WDY)