Mangupura (Antara Bali) - Penjabat Bupati Badung, Bali, I Nyoman Harry Yudha Saka segera mengevaluasi adanya dugaan perekrutan pegawai kontrak di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah itu yang diduga tidak dilakukan secara transparan.
"Mendengar kabar ini, kami segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kebutuhan pegawai kontrak di Pemkab Badung, karena perekrutan itu dilakukan sesuai kebutuhan dan dibuka secara transparan," ujar Harry Yudha, di Badung, Selasa.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa terkait perekrutan pegawai kontrak harus sesuai kebutuhan masing-masing SKPD.
Apabila SKPD itu membutuhkan tenaga pegawai tambahan harus sesuai bidangnya dan memang untuk mengakomodasi dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
"Evaluasi kami lakukan agar perekrutan ini sesuai dengan kebutuhan, namun hak-hak pegawai kontrak juga akan dievaluasi kinerjanya sesuai tugas dan fungsinya apakah berjalan efektif atau tidak," katanya.
Dalam perekrutan pegawai kontrak itu, kata Yudha, apabila perlu melakukan upaya itu Sekda Badung hendaknya berkoordinasi kembali dengan Dewan dan Bupati.
Sekda Badung, Kompyang R. Swandika menerangkan, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini Pemkab Badung tidak menambah formasi PNS baik itu guru dan tenaga medis, sehingga satu-satunya jalan mencari tenaga untuk meningkatkan pelayanan publik itu dengan melakukan perekrutan pegawai kontrak.
"Perekrutan pegawai kontrak ini dilakukan, karena berkomitmen meningkatkan pelayanan publik sesuai pos-pos yang telah ditentukan sesuai kebutuhan SKPD," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali dari fraksi PDIP I Gusti Anom Gumanti, meminta perekrutan pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja di daerah itu terbuka secara transparan.
Hal itu dilakukan, karena terdengar kabat bahwa adanya perekrutan 14 pegawai kontrak di Satpol PP Tahun 2015 itu diduga dilakukan secara diam-diam.
Oleh sebab itu, DPRD Badung mendesak 14 pegawai kontrak tersebut dibatalkan dan direkrut ulang secara terbuka dan transparan pada anggaran induk Tahun 2016 nanti.
Ia mendukung proses perekrutan pegawai kontrak dilakukan secar terbuka, sehingga masyarakat umum bisa ikut terlibat dan tidak timbul kecurigaan-kecurigaan di masyarakat. (WDY)
Penjabat Bupati Badung Evaluasi Perekrutan Pegawai Kontrak
Selasa, 5 Januari 2016 15:12 WIB