Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali menangkap seorang residivis Dodi Haikal (21), warga Desa Tegalinggah karena mencuri laptop di salah satu kamar kos di wilayah Desa Sambangan Singaraja.
"Pelaku ditangkap Polisi setelah hampir satu bulan menjadi buronan atas kasus pencurian sejumlah barang dan uang milik korban atas nama Sudiartini, dimana pencurian terjadi sekitar November 2015," kata Kapolsek Sukasada, Kompol I Gede Arya Wibawa di Singaraja, Senin.
Ia menjelaskan, pelaku Dodi ditangkap berkat kerja sama pihak Kepolisian Polsek Sukasada dan keluarga korban dimana ketika itu Dodi sebelumnya juga pernah melakukan pencurian burung, sempat ditahan di Mapolsek Kota Singaraja.
"Kini pelaku terbukti melakukan pencurian barang berupa satu unit komputer jinjing (Notebook), satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp10 juta," kata dia.
Dikatakan, pelaku berhasil mencuri barang tersebut, dengan cara mencongkel jendela kamar kost korban. Sehingga, berhasil menggasak barang-barang yang ada di dalam Kamar Kost.
"Saat itu kamar kost korban dalam keadaan sepi, kejadiannya itu siang hari. Setelah korban balik, mendapati barang-barangnya hilang dan melaporkan kejadian ini kepada kami, dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian itu adalah Dodi, dan kami langsung lakukan pengejaran," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut dia, pelaku memang tinggal berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi hingga akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/1) tepat pada hari pergantian tahun.
Dodi dihadapan wartawan tidak menampik ketika ditanya dirinya sempat ditahan di Polsek Kota atas kasus pencurian. Namun aksi kali ini dilakukan Dodi, lantaran untuk memenuhi keperluan hidupnya. "Sebelumnya memang dihukum empat bulan kerena nyuri burung. Saya nyuri sekarang karena keperluan uang," tuturnya
Sementara itu, Dodi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (WDY)
Polisi Sukasada Buleleng Tangkap Residivis Bobol Kamar Kos
Senin, 4 Januari 2016 16:00 WIB