Jembrana, Bali (ANTARA) -
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengingatkan dampak kerusakan lingkungan dan habitat satwa terhadap pariwisata di provinsi tersebut.
"Wisata Bali didominasi dari objek wisata alam. Kalau alam rusak, pasti akan berdampak tidak baik terhadap pariwisata," kata Kapolda saat menyampaikan rilis penangkapan tersangka penyelundupan penyu hijau di Mapolres Jembrana, Kamis.
Dia mengatakan satwa dan tumbuhan merupakan satu mata rantai alam yang harus terjaga keseimbangannya, termasuk penyu hijau.
Sama dengan satwa lainnya, penyu hijau memiliki peran penting dalam mata rantai alam, khususnya di lautan.
"Karena itu penyu hijau masuk sebagai hewan dilindungi. Jika punah, mata rantai alam pasti terganggu," katanya.
Menurut Kapolda, dalam pengungkapan kasus penyelundupan penyu, selain mengamankan 29 ekor penyu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga menangkap tiga orang pelaku, yaitu SD (55), AU (32), dan ML (35), semuanya warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, yang berperan sebagai pemodal, sopir dan kernet.
Sebagai pemodal, tersangka SD sudah beberapa kali masuk penjara, yaitu sebagai pelaku illegal logging tahun 2019 dan 2022, serta penyelundupan penyu tahun 2024.
"Dalam kasus penyelundupan penyu tahun 2024 itu, SD divonis sepuluh bulan penjara," kata Kapolda.
Status residivis juga disandang AU sebagai sopir, yang pernah melakukan pencurian pada tahun 2018.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi ada gerakan penyelundupan penyu.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil pikap pengangkut penyu di jalan Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.
Setelah menangkap AU dan ML beserta mobil dan 29 ekor penyu sebagai barang bukti, polisi kemudian menangkap SD selaku pemodal di rumahnya.
Dari 29 ekor penyu tersebut, sebanyak lima ekor ditemukan mati, sementara sisanya setelah dinyatakan sehat dilepas kembali ke laut di Desa Perancak.
Untuk mencegah penyelundupan penyu, Kapolda Bali mengimbau masyarakat memberikan informasi kepada polisi jika melihat tindak pidana tersebut.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa mengonsumsi satwa dari alam liar berpotensi menularkan penyakit sehingga sudah seharusnya konsumsi tersebut dihentikan.
Sedangkan Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa untuk melakukan proses hukum terhadap pemesan penyu tersebut sulit dilakukan karena belum terjadi transaksi dengan pelaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena barang bukti belum sampai ke pemesan serta belum ada transaksi, pemesan sulit diproses hukum," katanya.
Meski demikian, kata dia, sesuai yang disampaikan Kapolda Bali, penyelundupan dan konsumsi penyu mendapatkan perhatian dengan mengerahkan Ditreskrimun dan Polisi Perairan.
Untuk kasus penyelundupan 29 ekor penyu, pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari orang yang dipanggil Pak Botak di Kedonganan.
Baca juga: Lima ekor penyu di Jembrana mati saat diselundupkan
Baca juga: Polres Jembrana lepaskan 150 tukik ke laut
Baca juga: Polres Jembrana kejar bos penyelundupan penyu
Baca juga: Polres Jembrana tuntas tangkap buron penyelundupan penyu