Jakarta (Antara Bali) - Kalangan pengamat peternakan menyatakan pemerintah harus berlaku adil terhadap peternak dalam negeri terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/2015 yang mengizinkan daging variasi dari luar ke dalam negeri.
Pengamat peternakan IPB, Arief Daryanto, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pemerintah harus memberikan insentif pada peternak dalam negero untuk mengimbangi pembukaan impor daging variasi itu.
Izin impor daging variasi, lanjutnya, jangan sampai membabi-buta, untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan. "(Harus) ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak dalam negeri, impor cukup sekadarnya," katanya.
Menurut dia, impor daging itu harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/2014. Pada pasal 9 peraturan menteri pertanian itu mengatur berbagai hal tentang penyakit menular hewan ternak.
Menurut dia presiden dapat menegur Menteri Pertanian yang telah menerbitkan izin impor daging variasi.
Daging variasi (variety/fancy meats) merupakan bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri.