Bangli (Antara Bali) - Pemkab Bangli, Bali membentuk tim penegak disiplin (TPD) guna melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan Sekda Bangli I Wayan Sutapa saat yang bersangkutan bertugas di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saat ini TPD sudah berangkat ke Makasar guna menyelidiki tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Pak Sekda. Tim yang dipimpin Sang Nyoman Sedana Arta itu akan mencari data di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Bupati Bangli Made Gianyar, di Bangli, Kamis.
Sejumlah media massa belakangan ini memberitahan bahwa Wayan Sutapa yang kini menjabat Sekda Bangli, adalah pelaku tindak pidana korupsi sewartu yang bersangkutan bertugas di jajaran pemerintahan di Makassar.
Menyikapi itu, Bupati Made Gianyar mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan siaran pemberitaan di media massa sebagai bukti bahwa Wayan Sutapa telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Demikian juga data fotocopian yang diketemukan di jalanan yang belum jelas asal-muasalnya, tidak bisa dijadikan bukti itu," katanya.
Sehubungan dengan itu, lanjut bupati, pihaknya kemudian membentuk TPD untuk mencari fakta yang sebenarnya dengan terjun ke Makassar.
Dikatakan, setelah tim datang dari Makassar dengan membawa bukti-bukti yang jelas, baik dari pengadilan maupun kejaksaan setempat, baru pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Tentu sebelum itu kami juga harus konsultasi dulu di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan ke Gubernur Bali," ujar Made Gianyar.
Selain telah tersiar di media massa, perbuatan korupsi yang dilakukan Wayan Sutapa saat bertugas di Makassar juga terungkap melalui selebaran yang diedarkan pihak Forum Pemerhati Birokrasi Bangli (FPBB).
Dalam surat itu dijelaskan resume perkara No.1017/PID.B 2002/PN.Mks atas nama terdakwa Drh I Wayan Sutapa.
Surat tersebut juga lengkap dengan resume perkara yang ditandatangani Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Makassar Muh Ungardin Kamsyar SH.
Dalam surat itu, Wayan Sutapa telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi vonis bersalah ketika sedang memangku jabatan Kepala Balai Karantina Hewan di Makassar.
Dalam perkara No.1017/Pid.B/2002/PN.Mks, Sutapa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah masing-masing dari LK Husni, H Lenteng Suki Bin Nalla kepada Ir Joseph Libean.
Atas bukti itu, hakim kemudian menghukum Sutapa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp193.975.000,-
Made Gianyar mengaku sempat mendapat informasi bahwa Wayan Sutapa sempat mengakukan banding. Namun, upaya banding terdakwa ke Pengadilan Tinggi Makasar No 21/PID/2004/PT.Mks tertanggal 29 April 2004 pun rontok.
PT Makassar menyatakan menguatkan putusan PN Makassar tanggal 30 Juli 2003 No.1017/Pid.B/2002/PN.Mks dan menghukum terdakwa.
Dalam memori kasasi ditandatangani Panmud Pidana PN Makassar Muh Ungardin Kamyar SH, menyatakan terdakwa telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 07 Januari 2005, tetapi terdakwa tidak mengajukan memori kasasi sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. (*)
