Semarang (Antara Bali) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa
Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan
sejumlah dealer mobil.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di
Semarang, Minggu, membenarkan adanya penyelidikan terhadap sembilan
dealer mobil besar tersebut.
Sembilan dealer tersebut, lanjut
dia, diduga melanggar izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) serta ketentuan penggunaan air bawah tanah.
"Jadi tidak memiliki izin pengolahan B3 dan penggunaan air tanah," katanya.
Sembilan dealer tersebut, lanjut dia, tersebar di Semarang dan Purwokerto.
Ia menuturkan pengujian telah dilakukan di dealer yang digunakan untuk bengkel, ruang pamer serta unit perbaikan bodi.
Pemilik dealer-dealer tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kata dia, aturan yang diduga dilanggar yakni aturan tentang pengelolaan air tanah.
"Pelanggaran yang dilakukan diduga merugikan pemerintah daerah
karena tidak membayar retribusi sehingga tidak ada pendapatan daerah
yang masuk," katanya. (WDY)
Sembilan Dealer Mobil Diselidiki Polisi Soal Lingkungan Hidup
Senin, 28 Desember 2015 6:34 WIB